Puskesmas mengintegrasikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program dan lintas sektor serta melaksanakan Sistem Rujukan yang didukung dengan manajemen Puskesmas.
FUNGSI PUSKESMAS (UKM+UKP)
Dalam melaksanakan tugasnya, Puskesmas menyelenggarakan dua fungsi utama yaitu upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama.
- Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat. Upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama meliputi :
- pelayanan promosi kesehatan;
- pelayanan kesehatan lingkungan;
- pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana;
- pelayanan gizi; dan
- pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.
2. Upaya kesehatan perseorangan (UKP)
UKP adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan. tingkat pertama meliputi :
- Rawat jalan
- Pelayanan gawat darurat
- Pelayanan satu hari (one day care)
- Home care
- Rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.
SYARAT UNTUK MENDIRIKAN PUSKESMAS
Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan. pada 1 kecamatan dapat didirikan lebih dari 1 Puskesmas dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk dan aksesibilitas. Pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian dan laboratorium.
Puskesmas juga harus memperhatikan ketentuan teknis pembangunan bangunan gedung negara. Bangunan Puskesmas harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
- Persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, serta persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain
- Menyediakan fungsi keamanan, kenyamanan, perlindungan keselamatan dan kesehatan serta kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk yang berkebutuhan khusus, anak-anak dan lanjut usia.
Prasarana yang perlu ada dalam mendirikan puskesmas sedikitnya harus memliki sistem penghawaan (ventilasi), sistem pencahayaanm, sistem sanitasi, sistem kelistrikan, sistem komunikasi, sistem gas medic, sistem proteksi petir, sistem proteksi kebakaran, sistem pengendalian kebisingan, sistem transportasi vertikal untuk bangunan lebih dari 1 (satu) Lantai, kendaraan Puskesmas keliling dan kendaraan ambulans.
Sumber daya manusia Puskesmas terdiri atas Tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan diantaranya dokter atau dokter layanan primer; dokter gigi; perawat; bidan; tenaga kesehatan masyarakat; tenaga kesehatan lingkungan; ahli teknologi laboratorium medik; tenaga gizi; dan tenaga kefarmasian. Tenaga Kesehatan di Puskesmas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, etika profesi, menghormati hak pasien, serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan dirinya dalam bekerja.